Alur & Prosedur Asesmen Sertifikasi
Tahapan pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) mulai dari pendaftaran, asesmen mandiri, uji praktik di TUK, hingga penerbitan sertifikat resmi BNSP.
Pendaftaran & Pengisian Formulir FR.APL.01
Form Permohonan AsesiCalon asesi mendaftarkan diri melalui panitia LSP P1 SMKN 8 Jakarta dengan mengisi formulir FR.APL.01 (Permohonan Sertifikasi Kompetensi). Asesi mengisi data pribadi, data pendidikan, skema sertifikasi yang dipilih, serta melampirkan berkas bukti pendukung seperti:
- Fotokopi Kartu Pelajar / KTP / Kartu Keluarga
- Rapor semester terakhir atau surat keterangan telah menyelesaikan mata pelajaran terkait
- Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah (ukuran 3x4 dan 4x6)
- Sertifikat Pelatihan / Bukti Praktik Kerja Lapangan (PKL) jika ada
Pengisian Asesmen Mandiri FR.APL.02
Self-AssessmentCalon asesi wajib melakukan penilaian mandiri terhadap seluruh unit kompetensi dalam skema yang dipilih dengan mengisi FR.APL.02. Pada tahapan ini, asesi menyatakan dirinya K (Kompeten) atau BK (Belum Kompeten) terhadap masing-masing kriteria unjuk kerja disertai bukti relevan.
Konsultasi Pra-Asesmen Bersama Asesor
Pre-Assessment BriefingAsesor kompetensi berlisensi BNSP bertemu dengan calon asesi untuk menjelaskan rencana asesmen (FR.MAPA.01), metode asesmen yang akan digunakan, aturan keselamatan kerja di TUK, serta hak asesi untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas terhadap proses asesmen.
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di TUK
Assessment ExecutionAsesi melaksanakan pengujian langsung di Tempat Uji Kompetensi (TUK) SMKN 8 Jakarta yang meliputi:
Rekomendasi Asesor & Rapat Pleno Komite Teknis
Decision & VerificationAsesor memberikan umpan balik dan rekomendasi hasil asesmen berupa K (Kompeten) atau BK (Belum Kompeten) pada formulir FR.AK.02. Selanjutnya, Komite Teknis LSP P1 SMKN 8 Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno untuk memverifikasi seluruh berkas asesmen dan menetapkan keputusan sertifikasi secara independen.
Penerbitan Sertifikat Resmi BNSP
Certificate DeliveryData asesi yang dinyatakan Kompeten diajukan ke sistem informasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pencetakan blanko sertifikat resmi berlogo Garuda Pancasila dengan nomor registrasi unik nasional. Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Hak Asesi untuk Mengajukan Banding
Sesuai dengan ketentuan Pedoman BNSP, asesi berhak mengajukan banding apabila merasa keputusan asesmen yang diberikan tidak adil atau terjadi penyimpangan prosedur asesmen. Pengajuan banding dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan asesmen diumumkan dengan mengisi formulir FR.AK.04 (Banding Asesmen) ke Sekretariat LSP SMKN 8 Jakarta.