Usaha Perjalanan Wisata (UPW)SKM/BNSP/UPW/009/2021Klaster Kompetensi
Junior Travel Consultant
Skema sertifikasi pemanduan dan konsultasi wisata, penyusunan paket tur perjalanan, reservasi tiket transportasi darat/udara, serta pendampingan wisatawan domestik dan internasional.
Tujuan & Ruang Lingkup Sertifikasi
Menghasilkan konsultan perjalanan wisata yang kompeten, berwawasan luas, dan mampu merancang paket wisata bernilai ekonomis tinggi.
Dasar Standar SKKNI:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 38 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata.
Daftar Unit Kompetensi SKKNI
Total 4 unit kompetensi yang diujikan dalam skema ini
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Standar |
|---|---|---|---|
| 1 | I.55HDR00.001.1 | Memberikan Informasi Destinasi dan Layanan Wisata | SKKNI |
| 2 | I.55HDR00.004.1 | Menyusun Rencana Perjalanan Wisata (Itinerary) | SKKNI |
| 3 | I.55HDR00.007.1 | Menghitung Biaya dan Tarif Paket Perjalanan Wisata | SKKNI |
| 4 | I.55HDR00.012.1 | Melakukan Reservasi Tiket dan Akomodasi Tur | SKKNI |
Persyaratan Pendaftaran Asesi
- Siswa atau lulusan bidang keahlian Usaha Perjalanan Wisata atau Pariwisata.
- Mampu menyusun rincian itinerary wisata dan perhitungan harga paket tur (tour costing).
- Mampu berbahasa Indonesia dan Inggris pariwisata secara aktif.
Informasi Pelaksanaan Uji
Durasi Asesmen6 Jam Perancangan Paket Wisata & Wawancara
Metode AsesmenObservasi Demonstrasi, Uji Tertulis & Wawancara
Komite Teknis SkemaKomite Skema Usaha Perjalanan Wisata
Tempat Uji Kompetensi (TUK)TUK SMKN 8 Jakarta
Penerbit SertifikatBadan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Masa Berlaku Sertifikat3 (Tiga) Tahun
Peluang Karir Lulusan
- Travel Consultant Agent
- Tour Operator Specialist
- Ticketing Reservation Staff
- Tour Leader / Guide