Identitas & Legalitas Lembaga

Profil LSP P1 SMK Negeri 8 Jakarta

Mengenal visi, misi, legalitas lisensi BNSP, komitmen mutu asesmen, serta struktur tata kelola sertifikasi di SMK Negeri 8 Jakarta.

Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1)

LSP P1 SMK Negeri 8 Jakarta adalah lembaga pelaksana uji kompetensi kerja pihak pertama yang dibentuk oleh institusi pendidikan SMK Negeri 8 Jakarta dan telah memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Surat Keputusan Lisensi Nomor KEP.0600/BNSP/III/2021 (dan perpanjangannya KEP.1436/BNSP/VI/2025) dengan nomor registrasi lisensi BNSP-LSP-1042-ID.

Tugas pokok dan fungsi LSP P1 SMKN 8 Jakarta adalah menyelenggarakan asesmen kompetensi kerja bagi peserta didik di lingkungan SMK Negeri 8 Jakarta dan SMK Jejaring, guna memastikan bahwa setiap lulusan memiliki keterampilan kerja terstandarisasi yang diakui secara legal di tingkat nasional maupun internasional melalui sertifikat kompetensi berlogo Garuda BNSP.

Dalam operasionalisasinya, LSP P1 SMKN 8 Jakarta berpedoman teguh pada PBNSP 201 (Pedoman Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi) dan PBNSP 202 (Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Kerja).

Data Registrasi Resmi BNSP

Nama LembagaLSP SMK Negeri 8 Jakarta
Nomor LisensiBNSP-LSP-1042-ID
Nomor SK LisensiKEP.0600/BNSP/III/2021
Jenis LSPLSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
Ketua LSPDra. Paryaningsih, M.Pd.
Lembaga IndukSMK Negeri 8 Jakarta
AlamatJl. Raya Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Arah & Tujuan Lembaga

Visi dan Misi LSP P1 SMKN 8 Jakarta

Visi Lembaga

"Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu yang kredibel, profesional, akuntabel, dan berdaya saing global dalam mencetak sumber daya manusia vokasi yang unggul dan diakui oleh dunia usaha serta dunia industri."

Misi Lembaga

  • Menyelenggarakan asesmen kompetensi yang independen, jujur, transparan, dan tidak diskriminatif.
  • Mengembangkan dan memperbarui skema sertifikasi secara berkelanjutan sesuai tuntutan SKKNI dan perkembangan teknologi industri.
  • Menyediakan sarana Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terstandarisasi dan nyaman bagi asesi.
  • Membina tenaga Asesor Kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi dan lisensi teknis aktif dari BNSP.
Komitmen Integritas

Kebijakan Mutu & Pernyataan Ketidakberpihakan

LSP P1 SMK Negeri 8 Jakarta bertekad memberikan layanan sertifikasi kompetensi yang bermutu tinggi dengan mengutamakan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem manajemen mutu ISO 17024 / Pedoman BNSP.

Pernyataan Ketidakberpihakan:

Seluruh pengurus, asesor, dan komite teknis LSP P1 SMKN 8 Jakarta berkomitmen penuh untuk bertindak secara obyektif, netral, dan bebas dari benturan kepentingan finansial maupun personal dalam setiap pelaksanaan asesmen kompetensi. Keputusan sertifikasi didasarkan murni pada bukti-bukti valid dan memadai yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi.

Fairness
Keadilan Asesmen

Perlakuan setara bagi setiap calon asesi tanpa diskriminasi.

Validity
Validitas Bukti

Instrumen uji terstandarisasi SKKNI terkini.

Reliability
Keandalan Keputusan

Hasil rekomendasi asesor konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Flexibility
Fleksibilitas Asesmen

Penyesuaian metode asesmen sesuai karakter asesi dan TUK.

Tata Kelola Lembaga

Struktur Organisasi LSP P1 SMKN 8 Jakarta

Dikelola oleh tenaga pendidik dan profesional yang telah tersertifikasi serta berlisensi asesor BNSP.

Dewan Pengarah
Kepala SMK Negeri 8 Jakarta
Dra. Siti Rustini, M.Pd.
Ketua LSP P1 SMKN 8 Jakarta
Dra. Paryaningsih, M.Pd.
Penanggung Jawab Operasional & Sertifikasi
Bagian Manajemen Mutu
Manajer Mutu
Menjamin kepatuhan standar ISO 17024 & PBNSP
Bagian Teknis Uji Kompetensi
Manajer Teknis Sertifikasi
Mengkoordinasikan materi uji, TUK, dan asesor
Bagian Administrasi & Keuangan
Manajer Administrasi
Pengelolaan data asesi, blanko sertifikat & logistik
Pelaksana Asesmen di TUK
Tim Asesor Kompetensi Berlisensi BNSP
Guru Produktif Berlisensi Asesor Bidang RPL, AKL, OTKP, BDP, dan UPW