Asesor Kompetensi LSP P1 SMKN 8 Jakarta
Seluruh proses uji sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi yang telah memenuhi kualifikasi teknis dan memegang Sertifikat Asesor resmi (Workplace Assessor) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dra. Paryaningsih, M.Pd.
Ketua LSP P1 SMKN 8 Jakarta / Master Asesor
Otomatisasi & Tata Kelola Perkantoran (OTKP)
- Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP
- Sertifikat Kompetensi Office Administrative Specialist
- Asesor Penguji UKK Nasional Kemendikbud
Hariyanto, M.Pd.
Manajer Teknis Uji Kompetensi
Teknologi Informasi & Rekayasa Perangkat Lunak
- Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP Bidang TIK
- Sertifikat Pemrogram Junior SKKNI
- Certified Java & Web Application Specialist
Endang Sri Rahayu, S.Pd., M.Ak.
Manajer Manajemen Mutu LSP
Akuntansi dan Keuangan Lembaga
- Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP Bidang Akuntansi
- Certified Accounting Technician (CAT)
- Sertifikasi Komputer Akuntansi MYOB & Accurate
Bambang Triyono, S.E., M.M.
Koordinator TUK Retail & Kasir
Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP)
- Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP Bidang Perdagangan Eceran
- Sertifikasi Pengelola Ritel Modern APRINDO
- Instruktur Digital Marketing Specialist
Dewi Kartikasari, S.Sos., M.Par.
Manajer Administrasi & Logistik
Usaha Perjalanan Wisata (UPW)
- Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP Bidang Pariwisata
- Certified Tour Consultant & Itinerary Planner
- Certified Ticketing & Reservation Agent
Rahmat Hidayat, S.Kom.
Asesor Kompetensi TIK
Rekayasa Perangkat Lunak & Basis Data
- Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP
- Certified Database Administrator (RDBMS)
- Fullstack Web Programming Specialist
Kode Etik Asesor Kompetensi BNSP
Seluruh Asesor di lingkungan LSP P1 SMKN 8 Jakarta terikat pada pakta integritas dan kode etik profesi asesor nasional.
Asesor tidak boleh memiliki hubungan keluarga langsung atau kepentingan pribadi dengan asesi yang diuji untuk mencegah benturan kepentingan.
Asesor wajib menjaga kerahasiaan materi uji, instrumen penilaian, dan data pribadi asesi sesuai undang-undang yang berlaku.
Keputusan rekomendasi Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) harus didasarkan semata-mata pada bukti yang valid, asli, terkini, dan memadai (VATM).
Menciptakan suasana uji yang suportif, tidak menakut-nakuti asesi, dan memberikan umpan balik konstruktif bagi pengembangan keahlian siswa.