Legalitas & Lisensi Resmi BNSP
Bukti keabsahan hukum dan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia untuk penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di SMK Negeri 8 Jakarta.
Surat Keputusan Lisensi BNSP
Registrasi: BNSP-LSP-1042-ID
LSP P1 SMK Negeri 8 Jakarta telah melalui proses audit akreditasi menyeluruh (penyaksian uji kompetensi / witness) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan secara sah memegang lisensi operasional:
Diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia.
Dasar penetapan pertama pemberian lisensi LSP Pihak Kesatu SMK Negeri 8 Jakarta.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Asesmen
Pasal 61 ayat 3 menyatakan sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik sebagai pengakuan kompetensi kerja.
Pasal 18 mewajibkan sertifikasi kompetensi kerja diatur melalui standar kompetensi nasional yang diakui pemerintah dan dunia usaha.
Menugaskan BNSP sebagai otoritas independen penjamin mutu kompetensi tenaga kerja di Indonesia.
Menginstruksikan percepatan sertifikasi kompetensi bagi seluruh lulusan SMK agar siap bersaing di pasar kerja global.
Standar operasional tata kelola lembaga sertifikasi profesi dan prosedur pelaksanaan asesmen kompetensi yang independen.
Verifikasi di Direktori BNSP
Anda dapat melakukan validasi silang data lisensi LSP SMKN 8 Jakarta langsung pada portal resmi pemerintah.